Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Current Text
(1) Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi paling lambat tanggal 30 November 2024.
(2) Bagi Bank yang baru melakukan kegiatan usaha setelah berlakunya Peraturan Lembaga ini, kewajiban penyusunan Rencana Resolusi berlaku setelah Bank melakukan kegiatan usahanya paling kurang 1 (satu) tahun.
(3) Batas waktu penyampaian Rencana Resolusi bagi Bank yang baru melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
