Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyusun Rencana Resolusi yang terdiri atas: a. ringkasan eksekutif; b. gambaran umum Bank; dan c. strategi resolusi. (2) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan ringkasan atas: a. gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. aspek legalitas; b. visi dan misi; c. rencana bisnis; d. struktur kepengurusan dan organisasi Bank; e. aktivitas bisnis utama dan aktivitas penunjang utama; f. fokus bisnis Bank; dan g. analisis kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats). (4) Strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. analisis bisnis strategis; b. opsi tindakan resolusi; c. potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi; d. keberlangsungan usaha pada saat dilakukannya tindakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi; dan e. strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen.
Your Correction