Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Supervisi LPS kepada DPR yang memuat: a. evaluasi kinerja kelembagaan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; dan b. kinerja Badan Supervisi LPS. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Dewan Komisioner LPS. (3) Dalam hal diperlukan, Badan Supervisi LPS dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat dengan DPR.
Your Correction