Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Badan Supervisi LPS memberitahukan secara tertulis mengenai rencana pelaksanaan telaahan, termasuk permintaan data dan informasi, berdasarkan kerangka acuan kerja yang telah disetujui oleh DPR kepada LPS melalui unit kerja penghubung dalam waktu yang mencukupi.
(2) Dalam hal Badan Supervisi LPS memerlukan data dan informasi di luar dari data dan informasi yang telah disetujui oleh DPR, Badan Supervisi LPS harus terlebih dahulu meminta persetujuan DPR.
(3) Badan Supervisi LPS menyusun telaahan dengan lingkup:
a. tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS; dan
b. pelaksanaan anggaran operasional LPS yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS.
(4) Pelaksanaan telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat didukung dengan rapat, kajian, komunikasi dengan pemangku kepentingan, kunjungan kerja, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan telaahan.
(5) Badan Supervisi LPS meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas hasil telaahan Badan Supervisi LPS dalam rapat bersama dengan Dewan Komisioner LPS.
(6) Penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimuat dalam hasil telaahan Badan Supervisi LPS.
Your Correction
