Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Badan Supervisi LPS menyampaikan laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada DPR dengan tembusan kepada LPS.
(2) Laporan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b.
Your Correction
