Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan program kerja yang belum dianggarkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan perubahan ruang lingkup kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b harus berdasarkan ketersediaan anggaran untuk kegiatan operasional LPS.
Your Correction