Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Supervisi LPS mengajukan penggunaan anggaran Badan Supervisi LPS secara tertulis berdasarkan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Pengajuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di LPS yang membawahi anggaran Badan Supervisi LPS sesuai dengan ketentuan di LPS. (3) LPS berwenang untuk menolak pengajuan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS. (4) Pencairan anggaran program kerja Badan Supervisi LPS dilakukan atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penggunaan anggaran Badan Supervisi LPS didukung dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. (6) Mekanisme pembebanan anggaran Badan Supervisi LPS dilakukan oleh unit kerja di LPS yang membawahi anggaran Badan Supervisi LPS dengan tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada Badan Supervisi LPS.
Your Correction