Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Rencana kerja dan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional LPS yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS.
Your Correction
