Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Media komunikasi antara Badan Supervisi LPS dan LPS dilakukan melalui:
a. surat menyurat;
b. rapat; dan/atau
c. media lainnya yang disepakati oleh Badan Supervisi LPS dan LPS.
(2) Anggota Badan Supervisi LPS dan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS wajib merahasiakan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
