Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Badan Supervisi LPS MENETAPKAN kode etik Badan Supervisi LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR.
(2) Kode etik Badan Supervisi LPS mengatur paling sedikit mengenai:
a. larangan memiliki benturan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tugas dan wewenangnya;
b. kewajiban menjaga kerahasiaan semua dokumen, informasi, dan catatan yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. tata kelola penegakan kode etik.
(3) Anggota Badan Supervisi LPS dan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS tunduk kepada kode etik Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
