Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
Remunerasi dan fasilitas terhadap:
a. anggota Badan Supervisi LPS; dan
b. pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS selain pegawai penugasan LPS, ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS dengan mempertimbangkan remunerasi dan fasilitas pegawai LPS.
Your Correction
