Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, Badan Supervisi LPS dibantu oleh sekretariat Badan Supervisi LPS.
(2) Sekretariat Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang kepala sekretariat, yang merupakan pegawai penugasan LPS;
b. paling banyak 7 (tujuh) orang analis, yang merupakan pegawai alih daya; dan
c. paling banyak 2 (dua) orang staf sekretariat dan 1 (satu) orang administrator, untuk melaksanakan fungsi layanan, yang merupakan pegawai penugasan LPS atau pegawai alih daya.
(3) LPS menyediakan pemenuhan pegawai sekretariat Badan Supervisi LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
