Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Badan Supervisi LPS berwenang:
a. meminta penjelasan mengenai hal yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
b. menerima tembusan laporan kinerja kelembagaan secara triwulanan dan tahunan dari LPS;
c. melakukan telaahan atas tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
d. meminta dokumen yang diperlukan dalam melakukan telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang berkaitan dengan tata kelola pelaksanaan tugas dan wewenang kelembagaan LPS;
e. menerima tembusan laporan keuangan tahunan dari LPS;
f. melakukan telaahan atas anggaran operasional LPS;
g. menerima laporan dari masyarakat dan industri mengenai kelembagaan LPS; dan
h. meminta penjelasan dan tanggapan Dewan Komisioner LPS atas telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf f dalam rapat bersama dengan Badan Supervisi LPS.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk:
a. menghadiri rapat Dewan Komisioner LPS;
b. menyatakan pendapat untuk mewakili LPS; dan
c. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 baik secara langsung maupun tidak langsung kepada publik.
Your Correction
