Correct Article 6B
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI
Current Text
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai likuidasi bank maka:
a. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, yang disusun oleh Tim Likuidasi tidak harus diaudit oleh kantor akuntan publik.
(2) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah disusun oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPS paling lama:
a. 5 (lima) hari kerja setelah pengangkatan Tim Likuidasi, untuk penyampaian Laporan Aset Neto Pada Awal Periode; dan
b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaporan, untuk penyampaian Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, guna mendapatkan persetujuan dari LPS.
(3) Tim Likuidasi mengumumkan:
a. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode paling lama 10 (sepuluh) hari kalender; dan
b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode paling lama 7 (tujuh) hari kerja, setelah disetujui oleh LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas.
(4) Penyusunan, penyampaian, dan pengumuman Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode untuk pelaksanaan Likuidasi Bank dengan jumlah aset dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPS.
4. Lampiran Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Your Correction
