Correct Article 6A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI
Current Text
(1) Dalam hal jatuh tempo penyampaian setiap laporan keuangan tersebut berdekatan, penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi dapat mencakup audit lebih dari satu laporan keuangan.
(2) Tata cara penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh LPS.
(3) Tim Likuidasi dapat menunjuk kantor akuntan publik yang sama dengan kantor akuntan publik yang ditunjuk LPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) untuk melakukan audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dan/atau Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang jatuh temponya berdekatan dengan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode.
Your Correction
