Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI
Current Text
(1) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun setiap tahun selama proses Likuidasi Bank berlangsung.
(2) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode kepada LPS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaporan.
(3) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS.
(4) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyerahan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode kepada LPS.
(5) Audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini.
(6) Audit Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penunjukan kantor akuntan publik.
(7) Biaya pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh kantor akuntan publik menjadi beban Bank Dalam Likuidasi.
(8) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah LPS menerima Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diaudit.
(9) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode disetujui LPS.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
