Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank yang telah diaudit. (2) Tim Likuidasi wajib menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tim Likuidasi menerima Neraca Penutupan yang telah diaudit. (3) Penunjukan kantor akuntan publik oleh Tim Likuidasi untuk audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode dilakukan setelah mendapatkan persetujuan LPS. (4) Penunjukan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah penyerahan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode kepada LPS. (5) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode oleh kantor akuntan publik paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penunjukan kantor akuntan publik. (7) Biaya pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh kantor akuntan publik menjadi beban Bank Dalam Likuidasi. (8) Tim Likuidasi menyampaikan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada LPS. (9) LPS memberikan persetujuan atas Laporan Aset Neto Pada Awal Periode paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah LPS menerima Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah diaudit. (10) Tim Likuidasi wajib mengumumkan Laporan Aset Neto Pada Awal Periode yang telah disetujui LPS pada 1 (satu) surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas, paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah tanggal Laporan Aset Neto Pada Awal Periode disetujui LPS. 2. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction