Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Pengenaan denda untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 dikenakan dengan ketentuan:
a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Juli 2025; dan
b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan:
1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan
2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Juli 2025.
(2) Pengenaan denda untuk periode 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 dikenakan dengan ketentuan:
a. sebesar 0% (nol persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk keterlambatan pembayaran premi sampai dengan tanggal 31 Januari 2026; dan
b. sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar dengan ketentuan:
1. ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah premi PRP yang seharusnya dibayar; dan
2. dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, untuk keterlambatan pembayaran Premi PRP setelah tanggal 31 Januari 2026.
Your Correction
