Correct Article 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan hari libur lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, batas waktu tersebut menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Your Correction
