Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembayaran denda Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction