Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
Pembayaran denda Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
