Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Bank yang tidak melakukan pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 11 ayat (5), dan Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Lembaga Penjamin Simpanan berupa denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari keterlambatan dari jumlah Premi PRP yang masih harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
(2) Pengenaan sanksi administratif kepada Bank yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah Premi PRP yang seharusnya dibayar untuk setiap periode dan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
Your Correction
