Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation), permohonan dimaksud diajukan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam hal Bank mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) maka:
a. Bank tidak melakukan penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b;
b. Lembaga Penjamin Simpanan tidak mengembalikan bagian Premi PRP untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan
c. Bank harus melunasi semua tunggakan Premi PRP dan denda sebelum tanggal pencabutan izin usaha kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Bank yang mengajukan permohonan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pengembalian kelebihan Premi PRP kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Berdasarkan permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Lembaga Penjamin Simpanan memastikan tidak terdapat tunggakan Premi PRP dan denda, serta menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar oleh Bank untuk awal periode sebelum persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan verifikasi perhitungan Premi PRP pada 1 (satu) periode sebelum persetujuan
persiapan pencabutan izin usaha Bank diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP setelah dilakukannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Lembaga Penjamin Simpanan mengembalikan kelebihan Premi PRP tersebut kepada Bank setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan persetujuan persiapan pencabutan izin usaha Bank.
Your Correction
