Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal Bank dalam resolusi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maka:
a. Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya tidak melakukan penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b;
b. Lembaga Penjamin Simpanan tidak mengembalikan bagian Premi PRP untuk proporsi periode yang belum dilalui; dan
c. semua tunggakan Premi PRP dan denda yang belum dibayar oleh Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya kepada Lembaga Penjamin
Simpanan sampai dengan tanggal pencabutan izin usaha, menjadi kewajiban yang harus dibayarkan Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Dalam hal semua kewajiban Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah diperhitungkan namun masih terdapat kelebihan pembayaran Premi PRP, Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengembalikan kelebihan Premi PRP kepada Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya.
(3) Pengembalian kelebihan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan menghitung ulang Premi PRP yang harus dibayar oleh Bank dalam resolusi yang dicabut izin usahanya pada awal periode sebelum pencabutan izin usaha dengan melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP 1 (satu) periode sebelum pencabutan izin usaha.
Your Correction
