Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal Bank melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), total dari seluruh pembayaran awal Premi PRP yang telah dilakukan oleh unit usaha syariah sebelum pemisahan unit usaha syariah (spin-off) merupakan pembayaran awal Premi PRP dari bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off).
(2) Penyesuaian Premi PRP untuk bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dihitung menggunakan:
a. besaran persentase Premi PRP yang diperoleh dari kombinasi:
1. kelompok Bank berdasarkan jumlah aset yang didasarkan pada total aset bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) pada posisi akhir periode; dan
2. kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank yang tersedia pada periode yang bersangkutan; dan
b. besaran persentase premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset dari jumlah aset bank umum syariah sebelum pemisahan unit usaha syariah (spin-off) dan setelah pemisahan unit usaha syariah (spin-off).
(3) Dalam hal tingkat risiko bank umum syariah hasil pemisahan unit usaha syariah (spin-off) belum tersedia pada periode yang bersangkutan, Tingkat Risiko Bank yang digunakan untuk besaran persentase Premi PRP mengikuti Tingkat Risiko Bank induknya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP bagi Bank yang melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin-off) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
