Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memisahkan perhitungan dan pembayaran Premi PRP untuk unit usaha syariah dan selain unit usaha syariah.
Your Correction