Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal Bank melakukan penggabungan usaha sebelum berakhirnya periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), total dari seluruh pembayaran awal Premi PRP yang telah dilakukan oleh Bank sebelum penggabungan usaha merupakan pembayaran awal Premi PRP dari Bank hasil penggabungan usaha.
(2) Penyesuaian Premi PRP untuk Bank hasil penggabungan, dihitung menggunakan:
a. besaran persentase Premi PRP yang diperoleh dari kombinasi:
1. kelompok Bank berdasarkan jumlah aset yang didasarkan pada total aset Bank hasil penggabungan pada posisi akhir periode; dan
2. kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank yang didasarkan pada Tingkat Risiko Bank terakhir atas Bank yang menjadi surviving entity pada periode yang bersangkutan.
b. besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset dari jumlah aset Bank sebelum penggabungan dan setelah penggabungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP bagi Bank yang melakukan penggabungan usaha ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
