Correct Article 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Kewajiban pembayaran Premi PRP untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha, dihitung sejak Bank melakukan kegiatan operasional.
(2) Kewajiban pembayaran Premi PRP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Premi PRP untuk periode sebelum tersedianya Tingkat Risiko Bank yang terdiri:
1. realisasi Premi PRP yang dihitung secara proporsional terhadap realisasi rata-rata total aset Bank berdasarkan jumlah hari yang dilalui sejak Bank melakukan kegiatan operasional sampai dengan akhir periode pembayaran; dan
2. realisasi Premi PRP untuk periode pembayaran yang telah dilalui setelah periode sebagaimana dimaksud pada angka 1, jika ada; dan
b. Premi PRP untuk periode setelah tersedianya Tingkat Risiko Bank untuk pembayaran awal periode berikutnya.
(3) Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada periode berikutnya, setelah Bank memperoleh Tingkat Risiko Bank.
(4) Penghitungan besaran persentase Premi PRP untuk pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara penghitungan Premi PRP untuk pertama kali bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
