Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Dalam hal terdapat koreksi atas total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase
Premi PRP yang mengakibatkan terjadinya kekurangan atau kelebihan Premi PRP yang harus dibayarkan, Bank menyampaikan koreksi perhitungan Premi PRP kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Kekurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan oleh Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
(3) Penyampaian koreksi perhitungan Premi PRP yang mengakibatkan terjadinya kelebihan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Penjamin Simpanan dilakukan paling lambat tanggal:
a. 31 Agustus, untuk total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b. 28 Februari, untuk total aset Bank posisi akhir bulan tertentu dan/atau besaran persentase Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Your Correction
