Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan Premi PRP oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menjadi final setelah melewati jangka waktu 10 (sepuluh) tahun yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi PRP periode yang bersangkutan pada tanggal 31 Januari atau tanggal 31 Juli. (2) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP oleh Bank sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Hasil verifikasi atas perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan merupakan perhitungan Premi PRP final. (4) Hasil verifikasi Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditinjau kembali sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat data dan/atau informasi baru yang berbeda dengan data dan/atau informasi verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan Premi PRP oleh Bank dengan hasil verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib melakukan penyesuaian jumlah Premi PRP pada saat pembayaran Premi PRP periode berikutnya.
Your Correction