Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank harus menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan: a. perhitungan Premi PRP; dan b. bukti pembayaran Premi PRP. (2) Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction