Correct Article 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
Pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disetorkan ke rekening yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Your Correction
