Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
(1) Pembayaran Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember dilakukan dengan tahapan:
a. pembayaran awal Premi PRP untuk periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember; dan
b. penyesuaian Premi PRP untuk periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni.
(2) Pembayaran awal Premi PRP untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya; dan
b. besaran persentase premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan dengan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan.
(3) Penyesuaian Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. realisasi besaran persentase Premi PRP diperoleh dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset posisi 30 Juni tahun bersangkutan dan Tingkat Risiko Bank posisi akhir Desember tahun sebelumnya;
b. realisasi besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikalikan
dengan realisasi rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dari bulan Januari sampai dengan Juni tahun bersangkutan; dan
c. selisih antara realisasi Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan pembayaran awal Premi PRP periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni yang telah dibayarkan pada periode sebelumnya, menjadi penambah atau pengurang Premi PRP untuk pembayaran awal Premi PRP periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
Your Correction
