Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Current Text
Pembayaran Premi PRP untuk setiap periode dilaksanakan dengan tahapan:
a. pembayaran awal Premi PRP yang dihitung menggunakan besaran persentase Premi PRP dan rata- rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode sebelumnya; dan
b. penyesuaian Premi PRP setelah akhir periode yang dihitung menggunakan realisasi besaran persentase Premi PRP dan rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan periode yang bersangkutan.
Your Correction
