Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); b. kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); c. kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah); d. kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp50.000.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah); dan e. kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp100.000.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah). (2) Pengelompokan Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan total aset Bank pada posisi akhir periode. (3) Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. kelompok 1 merupakan Bank dengan peringkat komposit 1; b. kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2; c. kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3; d. kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan e. kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5. (4) Pengelompokan Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Tingkat Risiko Bank yang terakhir dalam setiap periode. (5) Besaran persentase Premi PRP yang didasarkan pada kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (6) Untuk menghitung Premi PRP, Bank menggunakan besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikalikan dengan jumlah aset Bank. (7) Jumlah aset Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dari rata-rata total aset Bank pada posisi akhir bulan dalam setiap periode.
Your Correction