Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Your Correction
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion