Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Nasabah Penyimpan dapat menunjuk pihak lain dengan surat kuasa.
Your Correction