Correct Article 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam hal LPS mendapatkan:
a. bukti baru yang menyebabkan Simpanan memenuhi
kriteria tidak layak dibayar; dan/atau
b. putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyebabkan Simpanan memenuhi kriteria tidak layak dibayar, LPS mengubah status Simpanan yang layak dibayar menjadi Simpanan tidak layak dibayar.
(2) Dalam hal status Simpanan Nasabah Penyimpan diubah oleh LPS dari layak dibayar menjadi tidak layak dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Nasabah Penyimpan wajib mengembalikan Simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS.
Your Correction
