Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan: a. diindikasikan atau diduga oleh LPS, OJK, dan/atau aparat penegak hukum melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; atau b. berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank, Nasabah Penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c. (2) Dalam hal terdapat: a. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang MEMUTUSKAN bahwa Nasabah Penyimpan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha Bank; b. surat keputusan penghentian penyidikan atau penuntutan perkara dari aparat penegak hukum; dan/atau c. keberatan dari Nasabah Penyimpan yang diterima oleh LPS, status Simpanan yang dimiliki oleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dari Simpanan tidak layak dibayar menjadi Simpanan yang layak dibayar.
Your Correction