Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPS MENETAPKAN tingkat bunga Penjaminan yang merupakan maksimum tingkat bunga wajar yang dipergunakan sebagai salah satu kriteria untuk penetapan Simpanan yang layak dibayar. (2) Nasabah Penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, jika Nasabah Penyimpan memperoleh tingkat bunga Simpanan melebihi tingkat bunga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian berupa uang dari Bank yang diterima Nasabah Penyimpan berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana oleh Bank diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan. (4) Bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bunga yang tercatat dalam pembukuan Bank sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. (5) Hadiah dalam bentuk apapun yang diterima Nasabah Penyimpan dari program undian berkaitan dengan penghimpunan dana oleh Bank yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak termasuk dalam perhitungan bunga yang diperoleh Nasabah Penyimpan. (6) LPS MENETAPKAN tingkat bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Januari, Mei, dan September. (7) Dalam hal diperlukan, LPS dapat MENETAPKAN tingkat bunga Penjaminan di luar waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) LPS mengumumkan tingkat bunga Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
Your Correction