Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi: a. data Simpanan Nasabah Penyimpan tidak tercatat pada Bank; b. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau c. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.
Your Correction