Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Klaim Penjaminan dinyatakan tidak layak dibayar jika berdasarkan hasil rekonsiliasi dan/atau verifikasi:
a. data Simpanan Nasabah Penyimpan tidak tercatat pada Bank;
b. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau
c. Nasabah Penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan keadaan Bank menjadi tidak sehat.
Your Correction
