Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Surat pernyataan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham.
(2) Surat pernyataan direksi kantor pusat dari kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak cabang bank yang berkedudukan di luar negeri melakukan kegiatan operasional.
(3) Surat pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan huruf e wajib disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak yang bersangkutan menjadi Direksi atau Dewan Komisaris.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dibuat dan ditandatangani di luar negeri wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
