Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V Peraturan LPS ini meliputi:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Bank untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank;
c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Bank, yang mengakibatkan kekayaan Bank menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Bank; atau
d. bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Bank.
Your Correction
