Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 memuat data dan informasi mengenai susunan terakhir dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham beserta komposisi kepemilikan saham.
(2) Salinan dokumen perizinan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 merupakan fotokopi dari surat keputusan OJK mengenai pemberian izin usaha Bank.
(3) Salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan salinan dokumen perizinan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada LPS paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank melakukan kegiatan operasional.
(4) Surat pemberitahuan dimulainya kegiatan operasional Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disampaikan kepada LPS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan kegiatan operasional Bank.
Your Correction
