Correct Article 58
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Pada saat Peraturan LPS ini mulai berlaku:
a. program Penjaminan Simpanan pada Bank berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan dalam Peraturan LPS ini kecuali diatur lain dalam Peraturan LPS mengenai pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah;
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 662) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan LPS ini;
c. Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan LPS Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 662), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
d. ketentuan mengenai penetapan status Penjaminan Simpanan Nasabah Penyimpan berlaku sejak tanggal 12 Januari 2023.
Your Correction
