Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Upaya hukum melalui pengadilan yang diajukan oleh Nasabah Penyimpan dari Bank yang dicabut izin usahanya atas keputusan keberatan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845) berlaku, diberikan waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6845) berlaku dan tidak melewati jangka waktu pengajuan klaim Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1).
Your Correction
