Correct Article 55
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan LPS ini jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional dan hari libur lokal, atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, batas waktu tersebut diubah menjadi hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Your Correction
