Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam hal status pengawasan Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi, LPS mengenakan denda pembayaran premi Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sebesar 0% (nol persen).
(2) Dalam hal Bank dikenakan denda pembayaran premi Penjaminan sebelum Bank ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan atau Bank dalam resolusi, dan Bank belum membayar denda tersebut, pembayaran denda tersebut ditangguhkan sampai dengan Bank dimaksud ditetapkan kembali sebagai Bank dalam pengawasan normal.
Your Correction
