Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang tidak memenuhi kewajiban penempatan bukti kepesertaan atau salinannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada OJK.
Your Correction