Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS menyampaikan informasi dimaksud kepada OJK.
Your Correction
Dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPS menyampaikan informasi dimaksud kepada OJK.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion