Correct Article 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Dalam hal Nasabah Penyimpan pada saat yang bersamaan mempunyai kewajiban kepada Bank, pembayaran klaim Penjaminan dilakukan setelah LPS melakukan perjumpaan utang antara kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank dan Simpanan Nasabah Penyimpan.
(2) Kewajiban Nasabah Penyimpan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk kewajiban Nasabah Penyimpan yang dikategorikan macet dan hapus buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(3) Simpanan Nasabah Penyimpan yang dapat dilakukan perjumpaan utang dengan kewajiban Nasabah Penyimpan oleh LPS paling tinggi sebesar nilai Simpanan yang dijamin dan layak dibayar.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa Simpanan setelah dilakukan perjumpaan utang dengan kewajiban Nasabah Penyimpan oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) maka:
a. sisa Simpanan dari nilai Simpanan yang dijamin dibayarkan penjaminannya oleh LPS; dan/atau
b. sisa Simpanan di atas nilai Simpanan yang dijamin tidak dibayarkan penjaminannya oleh LPS dan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi Bank.
(5) Dalam hal Nasabah Penyimpan masih memiliki sisa Simpanan dan/atau kewajiban setelah dilakukan perjumpaan utang dan pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian atas Simpanan dan kewajiban diselesaikan dengan mekanisme likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan LPS mengenai likuidasi bank.
Your Correction
