Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PROGRAM PENJAMINAN SIMPANAN
Current Text
(1) Pembayaran klaim Penjaminan kepada Nasabah Penyimpan dilakukan berdasarkan Simpanan yang layak dibayar sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Pembayaran klaim Penjaminan yang layak dibayar kepada Nasabah Penyimpan dilakukan oleh LPS melalui Bank pembayar atau media pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh LPS.
(3) Pembayaran klaim Penjaminan atas Simpanan yang layak dibayar mulai dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal rekonsiliasi dan verifikasi dimulai.
(4) Dalam hal terdapat Nasabah Penyimpan yang sebagian dari saldo rekeningnya tidak dibayarkan oleh LPS karena saldo simpanan Nasabah Penyimpan melebihi jumlah maksimum Simpanan yang dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, LPS menerbitkan surat keterangan mengenai saldo rekening yang tidak dibayarkan tersebut.
Your Correction
